DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS (ZI) BEBAS KORUPSI, FISIP MENGUNJUNGI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI

Senin, (19/12/2022), di Ruang Operation Room lantai II Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka konsultasi dan penyamaan persepsi terkait penilaian ZI yang sedang menjadi pilot project di Fisip UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Ikut dalam rombongan tersebut berjumlah sembilan orang. Di antaranya Wakil Dekan I Bidang Akademik (Dr. H. Moh. Dulkiah M.Si), Wakil Dekan II Bidang Administrasi, Perencanaan dan Keuangan (Prof. Adon Nasurullah Jamaludin, M.Ag) dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Dr. Muhamad Zuldin, M.Si), Ketua Jurusan Ilmu Politik (Dr. H. Asep Abdul Sahid, M.Si), Sekretaris Jurusan Administrasi Publik (H. Faizal Fikri, SS., M.Ag) dan sejumlah tenaga kependidikan. Kunjungan diterima langsung Analis Kebijakan Eddy Mawadi, didampingi Analis SDM Aparatur Siti Mudayaroh, dan jajaran pimpinan Departemen Manajemen Organisasi Itjen Kemenag.

“Kami memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan pengembangan ZI di Fisip sebagai katalisator peningkatan kualitas layanan. Kami juga berupaya membangun zona integritas untuk mencapai tata Kelola yang baik dan berintegritas,” papar Adon Nasurullah Jamaludin dalam sambutannya.
“Tolong bantu kami untuk memiliki pemahaman yang sama tentang ZI,” lanjutnya.
“Kunci keberhasilan pembangunan ZI dimulai dari komitmen kepemimpinan. Pada dasarnya pembangunan ZI bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang baik. Fisip Fisip UIN Sunan Gunung Djati Bandung, saya harap kita dapat berkomitmen untuk itu,” ujar Eddy.
“Itjen juga memiliki buku panduan tentang ZI. Setelah itu Itjen juga menjadi fasilitator, memberikan dukungan dan bantuan dalam rangka pengembangan ZI di unit kerja, sehingga memiliki pemahaman dan kesadaran yang sama terhadap komponen-komponen pengembangan ZI, lanjutnya.
Analis SDM Aparatur Itjen Kemenag Siti Mudayaroh memberikan rincian teknis terkait pengembangan Zona Intergritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
“Evaluasi ZI dilakukan secara bertahap. Satker yang lolos tahap evaluasi pendahuluan diajukan untuk dievaluasi oleh Unit Eselon I terkait kepada Inspektorat Jenderal sebagai Tim Penilai Internal (TPI),” pungkasnya.
Selanjutnya, kegitan ditutup dengan foto bersama dan harapan dari semua pihak semoga dengan adanya kegiatan konsultasi terkait Zona Integritas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bisa tindaklanjuti segala rekomendasi yang telah disepakati bersama. [Yanu Hardi]

Scroll to Top
https://manualpragas.cnpso.embrapa.br/wp-includes/pict/