Haji di Indonesia: Ketika Ritual Bertemu Negara dan Kebijakan Publik

Bandung (16/09/26) — Studium Generale yang bertemakan “Ritual, Negara, dan Kebijakan Publik: Perspektif Antropologis Atas Penyelenggaraan Haji di Indonesia” menghadirkan pemateri yang merupakan dosen sekaligus peneliti, Dadi Darmadi, Ph.D. Sebagai pembuka, Asep Muhamad Iqbal, Ph,D. selaku moderator menyampaikan pertanyaan “Bagaimana negara (Indonesia) dalam merespon praktek agama (haji)” sebagai pengantar dalam pembahasan studium generale ini.

Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa sering kali penyelenggaraan ibadah haji dipahami hanya sebagai ritual keagamaan. Ternyata lebih dari itu, negara dan kebijakan publik turut menjadi bagian dari proses ini. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan haji berada dalam lingkup birokrasi yang mengatur kuota, visa, akomodasi, hingga transportasi. Semua aspek tersebut tidak hanya menjadi pelengkap dari pelaksanaan haji, tetapi juga turut membentuk bagaimana pengalaman haji dapat berlangsung dan dimaknai.

Dalam perspektif antropologis, pengalaman haji dapat dipahami melalui konsep liminality dan communitas dari Victor Turner. Jamaah menjalankan haji dan mendapatkan pengalaman spiritual sekaligus membangun solidaritas dan rasa kebersamaan selama perjalanan tersebut. Namun, pengalaman spiritual ini akan selalu beririsan dengan birokrasi. Pembagian kloter, antrean, jadwal, hingga pelayanan lainnya menjadi bagian dari infrastruktur yang membentuk pengalaman jamaah haji.

“Birokrasi bukan untuk mengganggu ritual, melainkan sebagai infrastruktur ritual.”

Pembahasan kemudian diperluas pada posisi haji dan hubungan antarnegara. Ibadah haji merupakan bentuk mobilitas yang melampaui batas negara. Saat ini, penyelenggaraan haji melibatkan berbagai aturan dan kerja sama antarnegara, yang dalam konteks ini merupakan
negara asal jamaah dan Arab Saudi. Hal ini menunjukan bahwa ibadah haji menjadi simpul sejarah yang menghubungkan jutaan orang dan berbagai wilayah melalui jaringan yang terbentuk.

Bagi Indonesia, persoalan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan publik. Besarnya jumlah jamaah haji berhadapan dengan terbatasnya kuota yang ditentukan oleh Arab Saudi, hingga akhirnya muncul persoalan antrean yang terbatas. Aturan global tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk anggaran, peraturan, dan kelembagaan domestik.

Pengelolaan dana haji juga menjadi bagian penting, karena bukan hanya menyangkut persoalan keuangan, melainkan juga kepercayaan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan nilai manfaat menjadi aspek penting dalam pengelolaannya. Pada akhirnya, penyelenggaraan ibadah haji menunjukkan bahwa pengalaman ritual tidak dapat dipisahkan dengan peran negara dan kebijakan publik yang mengelolanya.

Written By: Irfan Haidar (Ilmu Politik’24)

Scroll to Top