Evaluasi Penerapan Sistem Self Assessment dalam Penerimaan PPh Pasal 21 Tentang Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya
Keywords:
Self Assesment System, Evaluasi Program, Penerimaan PPh Pasal 21, Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama MajalayaAbstract
Pajak Penghasilan adalah bentuk pajak yang dikenakan kepada individu atau entitas yang memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak. Ini termasuk penghasilan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, layanan, atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem self assessment dalam penerimaan pajak penghasilan pasal 21 tentang wajib pajak orang pribadi sebagai upaya progresif terhadap pemungutan pajak, sehingga penelitian sangat perlu dilakukan untuk mengetahui hal tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sistem self assessment memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan, seperti wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan e-FIN, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi tujuan full automation. Selain itu, pengisian form pendaftaran masih dilakukan secara manual, sehingga tidak memanfaatkan sepenuhnya kemampuan teknologi informasi dan komunikasi.