Penerapan Self Assesment System Perpajakan dalam Pelaporan SPT Tahunan Melalui Website DJP Online di KPP Pratama Majalaya
Keywords:
Administrasi Perpajakan, Self Assesment System, DJP Online, Laporan SPT Tahunan, KPP Pratama MajalayaAbstract
Pada tahun 1983 dilakukan reformasi perpajakan dan sistem perpajakan Indonesia diubah dari sistem perpajakan publik menjadi sistem perpajakan mandiri. Tujuan reformasi perpajakan ini adalah untuk menjamin wajib pajak secara sadar dan sukarela mematuhi kewajiban perpajakannya. Selain melaksanakan reformasi perpajakan, upaya yang dilakukan Dirjen antara lain dengan melakukan modernisasi administrasi perpajakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Tujuan dari semua program pelayanan ini adalah untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Self-assessment merupakan reformasi perpajakan yang memberikan hak dan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan yang tercantum terdiri dari menentukan, menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya. Dalam hal ini, wajib pajak harus proaktif dan sadar akan segala kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dekriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, jurnal-jurnal serta tulisan-tulisan terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan atau implementasi Self Assesment System perpajakan di KPP Pratama Majalaya Bandung.