Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Penyuluhan Kepada Wajib Pajak pada KPP Pratama Bandung Cicadas
Keywords:
Penyuluhan Pajak, Wajib Pajak, Media Sosial, Governansi Digital, KPP Pratama Bandung CicadasAbstract
Di era digital, media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk di sektor publik. Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandung Cicadas memanfaatkan Instagram sebagai sarana edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan Instagram sebagai sarana edukasi oleh KPP Pratama Bandung Cicadas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan penyuluh pajak KPP, analisis konten unggahan Instagram, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan untuk mengetahui perspektif petugas pajak dalam penggunaan Instagram, sedangkan analisis konten dilakukan untuk mengidentifikasi tema utama dan strategi penyampaian informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP Pratama Bandung Cicadas telah berhasil menggunakan Instagram untuk menyebarkan informasi perpajakan secara lebih menarik dan interaktif. Program live streaming “Cicadas Menyapa” terbukti menjadi strategi yang efektif, memungkinkan interaksi langsung dengan wajib pajak dan meningkatkan transparansi. Selain itu, penggunaan konten yang relevan dengan tren terkini dan berkolaborasi dengan tokoh masyarakat juga membantu menarik perhatian dan meningkatkan partisipasi masyarakat.