Fondasi kejujuran dan kualitas. Bersama membangun integritas dalam tindakan, etika, dan transparansi demi keberhasilan bersama.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahun 2021 ini, wilayah percontohan di UIN SGD Bandung untuk menjadi zona integritas adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Diharapkan FISIP UIN SGD Bandung akan berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM pada tahun 2021
Dengan mengikuti program percontohan Zona Integritas, UIN Sunan Gunung Djati Bandung turut mendukung reformasi birokrasi pada Lembaga Lembaga pemerintahan, khusunya di Kemendikbud. Bukan hanya UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang turut serta namun juga ada berbagai universitas besar di Indonesia. Zona integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat, lebih transparan dan akuntabel.
Tidak. Di Kemendikbud sudah ada beberapa satker yang mendapatkan predikat WBK/WBBM sejak tahun 2017. FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung dicanangkan menjadi zona integritas pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ditandai oleh penandatanganan fakta integritas oleh Rektor dan Dekan FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Suatu wilayah zona integritas pertama-tama berusaha dulu mendapatkan predikat WBK kemudian bisa “naik kelas” mendapatkan predikat WBBM. WBK didapatkan bila memenuhi beberapa kriteria reformasi birokrasi yang telah ditetapkan. Tim internal melakukan penilaian mandiri dulu atas capaian FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhadap beberapa kriteria penilaian. Apabila tim internal merasakan nilainya cukup memadai, maka unit kerja akan diusulkan ke Kementrian PANRB sebagai tim eksternal untuk melakukan evaluasi. Tim eksternal akan menilai apakah unit kerja yang diusulkan sudah bisa lulus untuk mendapatkan predikat WBK atau WBBM.
Ada 6 (aspek) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal dari suatu wilayah WBK/WBBM
Banyak manfaat yang dapat diambil dari pencanangan zona integritas. Zona Integritas menjadi sarana untuk selalu bergerak ke arah yang lebih baik. Bila suatu unit kerja dicanangkan menjadi zona integritas maka unit kerja akan membuat “Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM”. Rencana aksi ini kemudian dilaksanakan dan juga dimonitoring dan dievaluasi secara berkala oleh tim pada unit kerja.
Pemilihan berdasarkan diskusi para pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan mempertimbangkan beberapa keunggulan di FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung dari berbagai aspek antara lain:
Temukan informasi publik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penelitian, studi, atau pengambilan keputusan yang informasional.
Dengan keahlian dalam riset & analisis kebijakan yang diperoleh di FISIP UIN Bandung, saya mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.
Alyssa Watson
BA Business Management