Struktur Organisasi

Struktur Organisasi, Koordinasi dan Cara Kerja FISIP UIN SGD Bandung mengacu pada beberapa kebijakan yang mendasarinya diantaranya adalah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu, Sumber rujukan tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengacu pada peraturan Menteri Agama RI No. 14 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun struktur organisasi secara detail dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

Struktur utama di Tingkat Fakultas terdiri dari: 1) Dekan dan Wakil Dekan; 2) Jurusan/Prodi; 3) Laboratorium; 4) Tata Usaha; 5) Komite Penjaminan Mutu; 6) Gugus Penjaminan Mutu; dan 7) Tenaga Kependidikan. Sedangkan untuk menunjang fungsi tersebut, ditunjang oleh Unit yang berada di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, antara lain: 1) Perpustakaan, 2) Pusat Kajian, dan 3) Tahfidz.

Untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi Fakultas berjalan secara tertib, teratur, dan terukur, Pasal 12 tentang Ortaker menugaskan Dekan memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan membina civitas akademika dan tenaga kependidikan. Dekan bertanggung jawab atas mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh fakultas yang dipimpinnya sesuai dengan kebijakan Rektor.

Lebih lanjut, Pasal 13 Ortaker menyebutkan bahwa Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. Wakil Dekan terdiri atas: (1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (2) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Dekan dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum; (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

"Struktur Fakultas yang kuat dan terorganisir dengan baik adalah pondasi yang kokoh bagi keberhasilan dan keunggulan akademik, di mana setiap elemen dari hierarki jabatan dan departemen saling bekerja sama dengan sinergi untuk mencapai visi dan misi fakultas yang diinginkan."