Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribai dalam Menjaga Hak Asasi Manusia
Keywords:
Hak asasi manusia, Efektivitas kebijakan, Privasi, Perlindungan data pribadiAbstract
Perlindungan data pribadi telah menjadi komponen fundamental dari hak asasi manusia di era digital. Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting dalam pembentukan kerangka hukum nasional. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam menjamin hak atas privasi masih menjadi persoalan krusial. Penelitian ini menggunakan metode literature review untuk menganalisis efektivitas kebijakan perlindungan data pribadi Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk lemahnya penegakan hukum, belum terbentuknya lembaga pengawas independen, rendahnya literasi digital masyarakat, serta disharmonisasi antarregulasi sektoral. Penelitian ini menegaskan perlunya pembentukan otoritas perlindungan data yang independen, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan pendekatan kebijakan yang berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia agar hak privasi warga negara dapat dilindungi secara efektif di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
References
Bangun, B. H., & Kinanti, F. M. (2023). Sosialisasi perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 92–105. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/1678
Judijanto, L., & Lubis, A. F. (2024). Efektivitas kebijakan perlindungan data pribadi dalam menjaga hak asasi manusia di era teknologi di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora dan Hukum, 4(2), 101–115. https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/445
Makkawaru, Z., & Almusawir, A. (2024). Perlindungan hukum data pribadi dalam perspektif hak asasi manusia. Indonesian Journal of Legality and Freedom, 6(1), 67–82. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/5267
Pakina, R., & Solekhan, M. (2024). Pengaruh teknologi informasi terhadap hukum privasi dan pengawasan di Indonesia: Keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia. Journal of Scientech Research and Development, 2(2), 89–103. https://www.idm.or.id/JSCR/index.php/JSCR/article/view/376
Ramadani, R., & Yudistira, M. (2023). Tinjauan yuridis terhadap efektivitas penanganan kejahatan siber terkait pencurian data pribadi menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(1), 112–130. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/698
Rahayu, L. I., & Wahyudiono, T. (2023). Efektivitas kebijakan hukum dalam penanganan pandemi: Studi terhadap perlindungan data pribadi dan hak asasi manusia. JOM Hukum Tata Negara, 3(1), 22–34. https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/jom-htn/article/view/1266
Sibarani, F. A., & Diningrum, S. A. (2024). Regulasi perlindungan data pribadi terhadap catatan kejahatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Sanksi Hukum dan Sosial, 5(1), 36–50. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/19049
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
Sugiarto, D., & Ambodo, T. (2023). Digitalisasi dan perlindungan data pribadi dalam perspektif konstitusi. JOM Hukum Tata Negara, 3(2), 75–88. https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/jom-htn/article/view/1263
Tarmizi, P. Z. A. (2024). Analisis perlindungan hak asasi manusia di era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 7(1), 45–58. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/404


